Liputan6.com, Berlin : Jerman mencatatkan namanya
sebagai negara Eropa pertama yang memungkinkan bayi dengan karakteristik
dari kedua jenis kelamin didaftarkan tidak sebagai laki-laki atau
perempuan. Mengakui 'jenis kelamin ketiga': X.
Sebelumnya, kolom jenis kelamin hanya menyediakan
pilihan untuk M (male) dan F (female). Kini ditambah satu kategori lagi,
yakni X.
Ini latar belakangnya: ribuan bayi di dunia lahir tanpa
hitungan kromosom yang jelas, mereka mungkin memiliki alat kelamin
laki-laki, atau perempuan--atau bahkan campuran keduanya atau
interseksual.
Anak-anak dengan kategori ini tak memiliki kromosom
seks spesifik, hormon yang fungsinya berbeda dari kebanyakan orang,
bahkan memiliki alat kelamin yang tak dapat dipastikan.
Sementara,
di bawah aturan hukum Jerman, jenis kelamin anak harus didaftarkan
dalam waktu satu minggu setelah lahir. Terdapat pengecualian pada
beberapa kasus, namun batas waktu terakhir adalah sebelum anak tersebut
mencapai usia puber.
Ini menimbulkan persoalan besar bagi
orangtua yang kerap merasa terpojok dan dipaksa menentukan keputusan
cepat untuk memilihkan satu jenis kelamin bagi anaknya agar si bayi
dapat segera didaftarkan dalam akta kependudukan.
Masalahnya, ketika operasi dilakukan sejak dini, belakangan ternyata berlawanan dengan tanda-tanda fisik yang ditunjukkan.
Misalnya,
yang menimpa salah satu korban yang tak disebut namanya. "Saya bukan
pria bukan juga wanita. Saya akan terus menjadi korban tambal-sulam
operasi dokter, rusak dan rombeng," kata dia seperti dimuat
BBC, 1 November 2013.
Jerman
memang yang pertama di Eropa. Namun, sejumlah negara lain sudah duluan
menyediakan kolom 'X'. Australia sejak 2011, Selandia Baru pada tahun
2012.
Di Asia Selatan, Bangladesh menyediakan gender 'lain-lain'
dalam kartu identitas sejak 2011. Nepal bahkan lebih maju dengan
mengakui jenis kelamin ketiga pada 2007.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Jerman Secara Resmi Akui `Jenis Kelamin Ketiga"
Posting Komentar