Sebelum memasuki materi tentang jenis-jenis produk perbankan dibawah ini sekilas tentang Bank:
- Suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga
- Suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan, penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
- suatu badan yang usaha utamanya menciptakan kredit
- suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
A. Jenis-Jenis Produk Bank
- Giro
UU perbankan no.10 tahun 1998
Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Cek
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari Cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak pemegang cek tersebut.
Jenis-Jenis cek:
1. Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang ertulis jelas didalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
merupakan kebalikan dari cek atas nama. didalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
3. Cek silang/cross cheque
merupakan cek yang dipojok kiri atas di beri tanda silang. sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindah bukuan.
4. Cek mundur
merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. cek ini biasanya ada karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek kosong/blank cheque
merupakan cek yang dananya tidak tersedia didalam rekening giro atau kurang dari jumlah yang tertulis pada cek.
3. Simpana tabungan
Pengertian tabungan menurut UU perbankan no.10 tahun 1998
simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikkannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sarana penarikan tabungan yaitu:
- Buku tabungan
- Slip penarikan
- kuitansi
- Kartu yang terbuat dari plastik
4. Deposito
- Deposito Biasa merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
- Deposito Berjangka biasanya memiliki jangka waktu tertentu dimana uang didalamnya tidak boleh ditarik nasabah. deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang dengan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemilikknya mencairkan depositonya.
5.Kartu Kredit
Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit dimana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan buakn mengambil uang dari rekening. kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasi oleh standar ISO 7810.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Jenis-jenis Produk Perbankan"
Posting Komentar