Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa
bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau
turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah
tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini
sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan
usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya
harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip
kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank
memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa
Adapun jenis perbankan dapat ditinjau dari beberapa segi,
yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal
bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya
dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank
Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan
Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara
lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau,
Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya
menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain
Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi
Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi
adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri,
atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh
bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank
of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan
Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak
asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang
oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank
Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank,
Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar
negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan,
misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers
cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa
ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank
yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank
konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai
harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito.
Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku
bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan
biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara
bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah
yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan
bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga
atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan halhal sebagai berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank
tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Kamu telah mengenal jenis-jenis bank dilihat dari berbagai segi, baik
segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga. Nah, pada
pembahasan kali ini akan difokuskan pada jenis-jenis bank dilihat dari
segi fungsinya yaitu bank sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat,
dan bank syariah. Keempat jenis bank ini peranannya cukup penting dalam
kehidupan sehari-hari. Sekarang simak pembahasannya masing-masing.
a. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan
lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari
bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Untuk memperjelas pemahamanmu tentang hubunganantara Bank Indonesia (BI)
dengan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 1999,
yang antara lain memuat sebagai berikut.
1) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2) Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima
pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan
kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3) Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan
yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
4) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
5) Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah
wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
7) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional antara lain sebagai berikut.
1) Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga
multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama
negara RI sebagai anggota.
b. Bank Umum
Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank).
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan berikut ini.
1) Menghimpun dana (funding) dalam bentuk:
a) simpanan giro (demand deposit), artinya simpanan di bank yang
penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving deposit), artinya simpanan pada bank yang
penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.
2) Menyalurkan dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari
masyarakat, dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit
perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank card,
e) Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers cheque) artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.
Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
2) Memberikan kredit pada masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank
lain.
Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut.
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.
d. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai
mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak
mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab
(mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba
dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu
pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan
menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat
jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business, real estate, dan
jasa konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal,
nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang
disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah
membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengi- rimkan
kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua
belah pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan
nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan
menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).
Sumber Google, http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Belum ada tanggapan untuk "Materi Perbankan Hal.1"
Posting Komentar