BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Dewasa ini,
perkembangan koperasi di Indonesia terus berkembang. Perkembangan tersebut
ditandai dengan banyaknya pertumbuhan koperasi di Indonesia. Tetapi di dalam
perkembangan tersebut banyak terjadi hambatan-hambatan. Sebelum mengetahuinya
terlebih dahulu kita perlu mengetahui sejarah awal pembentukan koperasi. Selain
itu, kita juga dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang bisa menghambat
pertumbuhan koperasi di Indonesia. Hal ini melatarbelakangi di dalam
pembahasan pembuatan makalah koperasi Indonesia. Sampai dengan bulan
November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000
unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu
jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program
pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari
kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive
market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta
menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,
namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian
terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena
telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
Posisi koperasi
Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai
antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari
populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
2.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan,
pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang
untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di
daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar
belakang maka rumusan masalah dalampenelitian ini adalah:
1.
Apa Fungsi dan
Peran Koperasi di Indonesia?
2.
Bagaimana Perkembangan Koperasi
Di Indonesia?
3.
Apa saja Faktor – Faktor Yang Mendukung dan Penghambat
Koperasi Di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan
makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui Bagaimana Perkembangan koperasi di
Indonesia
2.
Untuk Mengetahui Apa saja maslah-masalah yang
Mempengaruhi Perkembangan Koperasi Di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Dan Peranan Koperasi Di Indonesia
Pendirian koperasi pada mulanya dimaksudkan untuk
menolong para petani dari permainan haraga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal
ini terjadi pada awal revolusi industry di eropa. Ketergantungan ini di
sebabkan oleh keadaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat
subsistem atau tidak menentu. Untuk mengatasi keadaan ini meminjam pada
tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat
tekanan kuat dari kaum kapitalis.
1.
Fungsi Dalam Bidang Ekonomi
Pada dasarnya kopersi
didirikan bukan hanya ingin sukses dalam b idang bisnis tetapi juga mampu
memenuhi kebutuhan anggotanya. Dengan kata lain tujuan koperasi terkait dengan
sukses dalam bidang ekonomi. Untuk selengkapnya fungsi koperasi dalam bidang
ekonomi akan di jelaskan sbb:
a.
Menuymbuhkan
motif berusaha yang lebih berperikemanusian.
b.
Mengembangkan
metode pembagian SHU yang lebih adil.
c.
Memerangi
monopoli dan bentuk-bentuk kosentrasi modal lainnya.
d.
Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
e.
Meningkatkan
penghasilan anggota.
f.
Menyederhanakan
dan mengefesienkan.
g.
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam bidang pengelolaan perusahaan.
h.
Menjaga
keseimbanagan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan
kebutuhan.
i.
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatan secara aktif.
2.
Fungsi
Koperasi Dalam Bidang Sosial
a.
Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama.
b.
Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai kemampuannya
masiang-masing.
c.
Mendorong
terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis menjamin dan
melindungi hak dan kewajiban setiap individu.
d.
Mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
2.2 Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok
diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan
kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya
adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan
ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja
sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo
untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan
menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan,
kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra
Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri
) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk
memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen
dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul
tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand
Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil
di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk
Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil
industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya
kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini
akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu
dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh
sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha
memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan
koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu
masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
- Koperasi
di Indonesia sebelum merdeka
Pada zaman
penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan
terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai
perkembangan koperasi di Indonesia :
Karena hal
tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja
mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
Lalu pada
tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui
koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang
dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi
Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi
dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis
waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik
pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan
para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi
Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di
Indonesia.
Upaya
pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen”
yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut
sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian
diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di
indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di
samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23
tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun
kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa
indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti,
pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan
Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada
periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun
1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana
tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada
tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh
pemerintah.
Dan pada
tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi
merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu
pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia
mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini
disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya
dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka
untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
- Koperasi
di Indonesia setelah merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda
dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat
laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
Ø Pada tanggal
12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Ø Pada tahun
1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta
menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Ø Lalu pada
tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Ø Pada tanggal
2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang
mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
- Koperasi
di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
Ø Pada tanggal
18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12
tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
Ø Pada tahun
1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
Ø Lalu pada
tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Ø Dan pada
tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
Ø Masuk tahun
2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di
tempat.
2.3 Faktor – Faktor Yang Mendukung Koperasi Di
Indonesia
Keberhasilan
koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor
sebagai berikut :
1.
Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan
harga yang layak dengan cara :
·
Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui
pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
·
Memperpendek jaringan pemasaran;
·
Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan
luas dan memiliki idealisme;
·
Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai
satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang
dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan
sebagainya.
2.
Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan
kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah
besar anggota.
3.
Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis
melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan
kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif
kecil.
4. Terciptanya
keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak
mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5. Pembebasan
resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang
selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara
anggota-anggotanya.
6. Pengaruh
dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap
dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di
antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah
diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri
diarahkan:
·
Menumbuhkan
kemampuan perekonomian masyarakat khususnya di pedesaan.
·
Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam
perekonomian nasional.
·
Memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan
yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai apakah
suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
·
Mempunyai
anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi
persyaratan keanggotaan KUD di daerah kerjanya.
·
Dalam rangka
meningkatkan produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota
minimal 60 % dari volume usaha KUD secara keseluruhan.
·
Minimal tiga
tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk
dinas.
·
Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua
berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan
Badan Pemeriksa 3 orang.
·
Modal
sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
·
Hasil audit
laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
·
Batas
toleransi devisa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program)
sebesar 20 %.
·
Total volume
usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp.
250.000,- per anggota per tahun.
·
Pendapatan
kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
·
Sarana usaha
layak dan dikelola sendiri
·
Tidak ada
penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
· Tidak
mempunyai tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan koperasi
ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam
kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam
usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha.
Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa
struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success
koperasi (Ismangil, 1989).
2.4 Faktor
Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan
koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di
bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber
dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga
dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern
mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan
koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank,
dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Dari Sisi Kelembagaan Koperasi
Masalah Internal :
v Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan
keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang
semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada
sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi
kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a.Tingkat
pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
b.Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c.Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai
anggota. Kebanyakan anggota koperasi belum menyadari bahwa koperasi merupakan
suatu wadah usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan
kesejahteraan mereka. Sebaiknya dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi
kearah sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan.
Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya
yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka
rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak
utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin
berkurang.
v Pengurus Koperasi
Dalam hal
kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi
penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah :
1.
Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota
pengurusnya masih belum memadai
2.
Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan
semestinya.
3.
Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan
hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas,
manajer belum berjiwa
4.
koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
5.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
6.
Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang
berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang
diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
7.
Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih
belum ada pembagian tugas yang jelas
8.
Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia
dan para tokoh.
9.
masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain,
sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
10. Pegurus
masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi
pemerintah dengan baik.
v Pengawas Koperasi
Anggota dari
badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan
dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap
untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor
koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas
ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan
terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
Masalah
Eksternal :
v Iklim yang
mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi,
seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi,
sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
v Banyaknya
badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
v Kurangnya
fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya
masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
Dari Sisi
Bidang Usaha Koperasi
Masalah
usaha koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Ada koperasi yang manajer dan
karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat
bekerja secara profesional, sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang telah
ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang belum menggunakan
prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi majemen koperasi mesih
belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi
yang cukup lengkap dan dapat diandalkan.
Di samping
itu masih ada manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai wirausaha. Di
antara mereka bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun rencana,
program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan menggerakkan
karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha yang
ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian rencana,
program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan yang
dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan
baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal
kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif
kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan
UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Secara umum
koperasi harus menghadapi kelemahannya sebagai berikut :
- Pembinaan hubungan antara alat perlengkapan
koperasi, khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih perlu
ditingkatkan. Hal ini antara lain mengingat perlunya koordinasi yang
mantab dan pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas. Harus
dihindarkan apabila ada pengurus yang mengambil wewenang manajer melaksanakan
tugas operasional.
- Kebijaksanaan dan program kerja koperasi masih
cenderung timbul sebagai prakarsa pemerintah. Program-program yang
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota masih ada yang belum sepenuhnya
dipadukan dengan program-program yang timbul dari prakarsa pemerintah.
Keputusan koperasi yang mandiri masih belum dapat berkembang.
- Organisasi tingkat sekunder, seperti Pusat
Koperasi dan Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya dapat memberikan
pelayanan kepada koperasi primer, khususnya meningkatkan kemampuan dalam
bidang organisasi, administrasi, dan manjemen.
- Kerja sama koperasi dan lembaga non-koperasi
telah ada yang berlangsung atas landasan saling menguntungkan antara kedua
belah pihak. Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam membinannya ada
kerjasama yang cenderung mengarah pada hilangnya kemandirian koperasi.
- Kemampuan pemupukan modal usaha yang bersumber
dari anggota dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup memadai
perkembangannya namun ternyata masih sangat terbatas.
- Dalam usaha memperoleh kredit dari bank, koperasi
masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratanyang ditentukan.
Demikianlah, maka pemupukan modal koperasi walaupun cepat perkembangannya
hasilnya masih terbatas juga.
- Keterpaduan gerak, pengertian, pembinaan, dan
pengawasan terhadap gerakan koperasi dari berbagai instansi masih perlu
ditingkatkan.
- Masalah lain yang dihadapi dalam pelaksanaan
pembinaan koperasi pada tingkat perkembangan seperti sekarang ini adalah
masih kurangnya petugas pembina koperasi, baik dalam jumlah maupun
mutunya.
- Masalah permodalan, penguasaan teknologi, akses
informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan hukum.
- Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang
sudah ada tidak dirawat, hal ini menyebabkan koperasi tertinggal karena
kemajan teknologi yang sangat cepat.
Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas
jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan
masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab
terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah
kita dapat melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah
yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan
semua elemen masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Berikut ini
masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan
tersebut , yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan
yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang
diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu
adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya
sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat
dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat
menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang
terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan
Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah
pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya
merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi
seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi
itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut
usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui
pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi
merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara
efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha
yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus
mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan
(pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana
menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/
langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit
untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan
dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas
usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah,
masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang
memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat
digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai
anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di
koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan
bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah
harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi
mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya
saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan
terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat
pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang
dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini
sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi
dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa
dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam
kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang
baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi di Indonesia
tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh
karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing
dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara
meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training
atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk
yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan
meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari
koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke
tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan
koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi
perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi
lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
http://ksupointer.com/pembangunan-koperasi-di-indonesia diakses pada tanggal 14
Oktober 2011
http://nty20.ngeblogs.com/2009/12/30/permasalahan-yang-dihadapi-koperasi-saat-ini-dan-solusinya/
diakses pada tanggal 14 Oktober 2011
http://kuswan.wordpress.com/2010/11/17/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-koperasi
http:// www.google.co.id
bagus makalahnya
BalasHapus